Isu Terkini

ACT Akui Comot 13,7% Dana Sumbangan Umat

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ACTnews

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengklaim, organisasi filantropinya mencomot 13,7% dari dana yang berhasil dihimpun. Sebab, berdasarkan syariat, lembaga zakat diizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 % untuk operasional. 

“Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat,” ucapnya, Senin (5/7/2022), dilansir dari Antara. 

Alokasi dana operasional: Menurut Ibnu, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara. Ia mengklaim, ACT telah berbenah yang ditandai pergantian pimpinan. 

“Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga,” tutur Ibnu. 

Pangkas gaji petinggi: Ibnu mengaku telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022. 

“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu. 

Sebelumnya, laporan investigasi Tempo menemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Investigasi Tempo: Dalam laporan itu, gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut mencapai sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, Direktur Eksekutif Rp50 juta, dan Direktur Rp30 juta per bulannya.

Ibnu menampik besaran gaji tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu. Ia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT. 

Namun, kata dia, terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 % dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.

Baca Juga:

Respons ACT Usai Viral Dugaan Tilep Dana Umat 

DPR Minta Polisi Usut Perkara ACT 

Densus 88 Dalami Temuan PPATK soal Aliran Uang ACT

Share: ACT Akui Comot 13,7% Dana Sumbangan Umat