Para korban dan keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Selasa (15/2/2022).
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia menyebut hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar.
Apa vonisnya: Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan, yang dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia. Selain itu, majelis hakim juga membebaskan Herry Wirawan dari ganti rugi atau restitusi korban sebesar Rp331 juta.
Korban kecewa: Yudi Kurnia menyebut para korban dan keluarganya tak terima dengan putusan hakim terhadap Herry Wirawan. Pasalnya, beban yang dibawa bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.
“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022) dikutip dari Antara.
Tak sesuai harapan: Menurut Yudi, secara pribadi dia pun mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dirinya mengaku sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap.
Saat itu keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan saat itu, namun memutuskan untuk menyerahkan pada proses hukum dengan harapan hukuman yang diterima Herry Wirawan akan setimpal.
“Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Kurnia.
Berharap jaksa banding: Yudi Kurnia mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Dirinya berharap jaksa bakal meneruskan komitmen pemerintah untuk memberi keadilan pada korban pemerkosaan.
“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Kurnia.
Baca Juga:
KPAI: Uang Restitusi Korban Pencabulan Herry Wirawan Sangat Kecil
Ramai-ramai Tak Puas Herry Wirawan Hanya Dihukum Penjara
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat