Sejumlah pihak tak puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan di kasus pencabulan 13 santriwati.
Pasalnya, hukuman yang diberikan berupa penjara seumur hidup. Tak seperti tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman mati.
Ridwan Kamil: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap jaksa melakukan upaya hukum lanjutan usai hakim memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Dia berharap jaksa berupaya maksimal agar hukuman yang diberikan sesuai dengan tuntutan di sidang sebelumnya, yakni hukuman mati.
“Jadi ya kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati),” kata Ridwan Kamil mengutip Antara.
Bupati Garut: Bupati Garut Rudy Gunawan juga tidak puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim. Menurutnya, Herry Wirawan patut diberikan hukuman maksimal.
Diketahui, korban pencabulan Herry Wirawan ada yang berasal dari Garut, sehingga Rudy selaku mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Iya, pantas untuk efek jera,” kata Bupati Rudy mengutip Antara.
Anggota DPR: Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR, tidak puas karena Herry Wirawan tidak divonis sesuai tuntutan jaksa.
Meski demikian, ia menyebut vonis berupa hukuman seumur hidup merupakan hal baru terhadap pelaku kejahatan seksual. Selama ini tidak pernah ada yang divonis penjara seumur hidup.
“Kita lihat (vonis) ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan, yakni agar dihukum mati dan kebiri kimia,” kata Dedi.
“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” tamnbahnya.
KPAI Sorot Restitusi: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyorot vonis terhadap Herry Wirawan. Namun, bukan soal pidana penjara, melainkan biaya restitusi.
Majelis hakim menyatakan biaya restitusi Rp331 juta untuk para korban dibebankan kepada Kementerian PPPA.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, putusan hakim tentang restitusi itu tergolong kecil. Apalagi jika Rp331 juta untuk semua korban sebanyak 22 orang (13 korban, 9 bayi).
Jika Rp331 juta dibagi 22, maka setiap korban dan bayi hanya mendapat Rp15.045.454 per orang. Padahal masa depan bayi masih panjang dan butuh pengasuhan.
“Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan),” kata Retno. (alg)
Baca juga:
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Alasan Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Ganti Rugi Korban, Restitusi Dibebankan ke Negara