Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot vonis terhadap Herry Wirawan. Namun, bukan soal pidana penjara, melainkan biaya restitusi.
Majelis hakim menyatakan biaya restitusi untuk para korban senilai Rp331 juta.
Nominal Kecil: Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, putusan hakim tentang restitusi itu tergolong kecil. Apalagi jika Rp331 juta untuk semua korban sebanyak 22 orang (13 korban, 9 bayi).
“Restitusi yang diputuskan untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya Rp 331 juta untuk seluruh korban,” kata Retno lewat siaran pers, Rabu (16/2/2022).
“Itupun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA, padahal KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya,” kata dia.
Hanya Rp15 Juta: Jika Rp331 juta dibagi 22, maka setiap korban dan bayi hanya mendapat Rp15.045.454 per orang. Padahal masa depan bayi masih panjang dan butuh pengasuhan.
Retno berharap pemerintah menganggap penting hal ini dengan memberikan jaminan hidup pada anak-anak korban pencabulan Herry wirawan.
“Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan),” kata Retno.
Vonis Herry Wirawan: Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait pencabulan 13 santriwatinya.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati, kebiri kimia, serta denda Rp500 juta dan biaya restitusi. (alg)
Baca juga:
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Ganti Rugi Korban, Restitusi Dibebankan ke Negara
Alasan Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan