Berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi pada hari ini.
Mereka menuntut Menaker Ida Fauziyah mencabut peraturan baru tentang jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicarikan ketika pegawai berusia 56 tahun.
Demo Buruh: KSPI mengklaim bakal ada sedikitnya seribu buruh yang turun ke jalan untuk ikut demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Selain di Kantor Kemenaker, demo juga bakal dihelat di kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga kerja berbagai daerah di hari yang sama.
Tuntutan Demo: Ada dua tuntutan yang akan disuarakan oleh para buruh dalam demo kali ini.
Pertama, cabut Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan tersebut mengatur pengambilan jaminan hari tua hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun.
pengambilan jaminan hari tua. Tuntutan kedua, copot Ida Fauziyah dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan.
Surat pemberitahuan aksi demonstrasi sudah diberikan KSPI kepada pihak kepolisian.
Polemik Jaminan Hari Tua: Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tentang pengambilan jaminan hari tua yang bisa diambil di usia 56 tahun.
Aturan itu berbeda dibanding sebelumnya, yang mana jaminan hari tua bisa diambil pegawai sebulan setelah meninggalkan pekerjaan yang lama. Baik karena mengundurkan diri atau dipecat.
Penjelasan Menaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jaminan hari tua dibuat demi menyiapkan para pekerja ketika menghadapi usia pensiun. Para pegawai yang kena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan, tetap bisa memperoleh uang jaminan. Tetapi bukan jaminan hari tua seperti sebelumnya.
Uang jaminan yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa santunan unag selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Sejak awal memang Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang,” kata Ida. (alg)
Baca juga:
Asosiasi Pekerja Duga BPJS Tak Mampu Bayar Jaminan Hari Tua Pegawai
Menaker Jelaskan Alasan Buat Aturan Baru Jaminan Hari Tua