Isu Terkini

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Batal Dituntut Hari Ini

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota laskar FPI yang sejatinya digelar Selasa (15/2/2022) terpaksa ditunda.

Pasalnya, dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella terpapar virus COVID-19.

Ditunda pekan depan: Hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta, menetapkan sidang akan kembali berlangsung secara virtual dan langsung dengan pembatasan di PN Jakarta Selatan pada Selasa minggu depan (22/2/2022).

“Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali Minggu depan 22 Februari sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” kata Arif, dikutip dari Antara.

Jalannya sidang: Adapun dalam sidang tersebut, majelis hakim membuka sidang di PN Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, yang dihadiri oleh satu perwakilan dari penuntut umum, dan satu anggota tim penasihat hukum.

Sementara jaksa lainnya yang biasa hadir dalam persidangan, yaitu Zet Todung Allo, Erna, Paris Manalu, dan Fadjar, mengikuti persidangan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat mengikuti persidangan dari kediamannya di Jakarta Selatan.

Ikuti protokol kesehatan: Nuryanta menjelaskan sidang digelar secara virtual sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini demi mencegah penyebaran COVID-19 terutama varian baru Omicron, mengingat belum lama ini sejumlah pegawai PN Jakarta Selatan terkena Covid-19.

Sedang isoman: Hakim sempat menanyakan posisi dua terdakwa, Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella yang tidak terlihat di layar.

Penasihat hukum terdakwa menjelaskan keduanya positif Covid-19 dan dianjurkan oleh dokter dari RS Pondok Indah untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terhitung sejak 14 Februari.

“Secara hukum sidang tidak boleh dilanjutkan kepada terdakwa yang sakit,” ucap Henry ke majelis hakim. Nuryanta pun meminta pendapat penuntut umum terkait kondisi dua terdakwa itu, kemudian jaksa menyerahkan keputusan ke majelis hakim, hingga akhirnya sidang diputuskan untuk ditunda.

Kasus unlawfull killing: Dua polisi, Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan enam anggota FPI.

Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

Baca Juga:

Pengakuan Polisi Penembak Laskar FPI: Baru Pertama Kali Baku Tembak

364 Teroris Ditangkap Sepanjang 2021, Tak Termasuk KKB Papua

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Batal Dituntut Hari Ini