Isu Terkini

Pengakuan Polisi Penembak Laskar FPI: Baru Pertama Kali Baku Tembak

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap anggota Laskar FPI, mengaku belum pernah terlibat baku tembak selama bertugas sebagai polisi.

Kejadian yang berujung tewasnya anggota Laskar FPI yang terjadi pada 2020 itu, menjadi pengalaman pertamanya baku tembak. Pada Rabu (2/2/2022) Briptu Fikri menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya tidak pernah yang Mulia. Baru kali ini,” kata Briptu Fikri saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa.

Kacau, sangat kacau: Hakim anggota pada persidangan, Elfian, lanjut bertanya mengenai kondisi batin Briptu Fikri usai terjadi baku tembak antara polisi dan Laskar FPI.

“Kacau, sangat kacau,” kata Fikri menjawab pertanyaan Elfian, dikutip dari Antara.

Kronologi kejadian: Sekadar informasi, pada 7 Desember 2020 enam anggota FPI dan sejumlah polisi terlibat baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat. Insiden itu terjadi saat polisi melakukan pemantauan terhadap enam anggota FPI dari sebuah perumahan di Sentul menuju Tol Cikampek.

Diserang lebih dulu: Dalam persidangan, Fikri mengungkap pihak FPI sempat menyerang mobil milik kepolisian terlebih dahulu. Polisi pun sempat meletuskan tembakan peringatan yang tak dihiraukan.

Akibatnya baku tembak terjadi dan menewaskan dua anggota FPI, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33). Keduanya ditemukan tewas saat polisi menghentikan mobil milik FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Dua anggota FPI yang tewas pun dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Upaya perebutan senjata: Usai diberhentikan di Rest Area, empat anggota FPI lainnya yang sempat berada dalam satu mobil bersama Luthfi dan Andi pun digeledah. Ditemukan senjata api rakitan dan senjata tajam saat penggeledahan, lalu empat anggota FPI itu kemudian diangkut untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di dalam mobil Xenia yang digunakan anggota kepolisian, Fikri menerangkan insiden penembakan terjadi setelah salah satu anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata petugas. Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI.

Karena bermaksud mempertahankan senjata dan menyelamatkan diri, dua anggota polisi, yaitu Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi dan Briptu Fikri menembak anggota FPI. Insiden ini membuat empat anggota FPI, Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), tewas tertembak di dalam mobil.

Jadi terdakwa: Akibat kejadian itu, Briptu Fikri dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella yang mengendarai mobil, ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan.

Adapun Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun meninggal dunia sebelum persidangan.

Pasal yang dilanggar: Baik Briptu Fikri maupun Ipda Yusmin didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum. Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu, keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai peristiwa penembakan enam anggota FPI itu.

Baca Juga:

Polisi Amankan 2 Orang saat Sidang Munarman, Keliling PN Jaktim Sambil Merekam

Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Kematian Enam Laskar FPI

KSAD Dudung Abdurachman, Dimusuhi Rizieq dan Bangun Patung Soekarno

Share: Pengakuan Polisi Penembak Laskar FPI: Baru Pertama Kali Baku Tembak