Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (18/10/2021). Kasus yang disebut dengan unlawfull killing ini beragenda membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Ada sejumlah fakta yang terkuak dalam proses persidangan yang dihadiri langsung oleh para terdakwa tersebut, antara lain;
1. Pelaku dan korban
Di dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum memaparkan ada tiga polisi yang terlibat dalam pembunuhan itu, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Yusmi Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, Elwira diketahui telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
Sedangkan korban yang tewas dalam kejadian itu adalah Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Lutfi Hakim (25), Akhmad Sofiyan (26), M. Reza (20), dan Muhammad Suci Khadavi Poetra (21). Seluruhnya merupakan Laskar FPI yang kala itu mengawal kendaraan lain yang ditumpangi Rizieq Shihab pada 7 Desember 2021.
2. Belasan luka tembak
Jaksa menyampaikan para korban tewas dengan cara ditembak oleh para terdakwa lebih dari satu kali. Jaksa mencatat ada total 19 luka bekas peluru yang ditemukan pada tubuh seluruh jenazah.
Luka tembakan ditemukan di bagian dada, pelipis, mata, hingga lengan.
3. Dua lokasi pembunuhan
Jaksa mengatakan lokasi pembunuhan pertama terjadi di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Di lokasi itu, Andi dan Faiz tewas di dalam mobil yang ditumpanginya karena ditembak dari jarak dekat oleh Ipda Yusmin dan Ipda Fikri.
Lokasi kedua pembunuhan terjadi di Km 50+ 200 meter. Empat Laskar FPI, yakni Luthfi, Akhmad, Reza, dan Khadavi tewas ditembak oleh Ipda Elwira dan Briptu Fikri di dalam mobil saat hendak menuju Polda Metro Jaya usai insiden pertama terjadi.
4. Penyerangan
Jaksa menyampaikan ada peristiwa saling serang antara para korban dengan para terdakwa. Pertama, saat para terdakwa memerintahkan mobil para korban berhenti.
Kedua, saat empat korban hendak dibawa ke Polda Metro Jawa. Pada kejadian kedua, korban Reza dan Luthfi disebut berusaha merebut senjata Briptu Fikri yang kemudian berujung pada penembakan terhadap keduanya dan dua korban lain.
5. Ditembak dari jarak dekat
Jaksa menyampaikan seluruh korban tewas dengan ditembak dari jarak dekat. Andi dan Faiz ditembak dari jarak satu meter dari luar mobil. Sedangkan empat korban lain ditembak di dalam mobil yang jaraknya tidak jauh berbeda. Bahkan, salah satu peluru menembus bagasi mobil.
6. Dakwaan
Jaksa mendakwa para tersangka dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana 15 dan tujuh tahun penjara.
Baca Juga: