Isu Terkini

364 Teroris Ditangkap Sepanjang 2021, Tak Termasuk KKB Papua

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ratusan terduga teroris berhasil diamankan sepanjang tahun 2021.

Anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang paling banyak diringkus.

Rincian penangkapan: Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan total ada 364 orang yang ditangkap Densus 88 Polri terkait kasus terorisme sepanjang 2021.

“Pada 2021, 178 di antaranya melibatkan anggota JI dan 154 lainnya terkait dengan anggota JAD,” kata Boy sepertti dikutip dari Antara, Kamis (30/12/2021).

Sejauh ini, kata Boy sekitar 332 masih diperiksa oleh penyidik Densus 88, sedangkan tiga lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Catatan penangkapan: Dari catatan per bulan, penangkapan paling banyak terjadi pada Maret 2021 sebanyak 79 kasus, April 2021 ada 74 kasus, dan Agustus 2021 terdapat 62 kasus.

Organisasi lainnya: Selain JI, JAD, dan MIT, Boy mengungkapkan masih ada deretan organisasi yang terlibat aksi terorisme di tanah air yakni Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Khalifah (JAS), dan Negara Islam Indonesia (NII).

Boy mengatakan JAK saat ini terpecah jadi dua kelompok, yaitu JAK pimpinan Arham alias Abu Hilya yang fokus pada pengembangan Rumah Quran Imam Ahmad dan badan amal, serta kelompok pimpinan Suherman yang fokus pada pengelolaan Baitul Mal Watanwil.

Sementara itu, JAS adalah organisasi jaringan teror yang lebih banyak fokus pasa aksi terkait politik. Simpatisannya dominan terkait dengan FPI ini, berpusat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. NII juga masih aktif beroperasi dengan menyebarkan dakwah, penguatan ekonomi, dan penegakan syariat.

Tak termasuk KKB Papua: Jumlah pelaku terorisme yang diumumkna BNPT tidak termasuk dari kalangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Padahal KKB udah ditetapkan sebagai teroris sejak 29 April 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan, penetapan ini berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Berdasarkan definisi yang dicantuman di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud. (alg)

Baca juga:

Tak Cuma Kotak Amal, Pendanaan Teroris Juga Manfaatkan Kripto Hingga Pinjol

Sempat Dikira Bom, Paket Sembako dari KSAD Buat Panik di Makassar

Dua Teroris JAD di Kalsel Dibekuk Densus 88

Share: 364 Teroris Ditangkap Sepanjang 2021, Tak Termasuk KKB Papua