Isu Terkini

PBNU Bolehkan Menyogok Asal Buat Dapatkan Hak

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla [kiri]/Laman Resmi ITB

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengizinkan seseorang melakukan tindakan koruptif dengan cara menyogok asalkan hal itu dilakukan demi kebaikan, seperti mendapatkan haknya.

Hal itu diutarakan Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dengan mengutip sejumlah pendapat ulama saat Rapat Dengar Pendapat terkait pembahasan RUU Pertambangan dan Mineral (Minerba) bersama DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

“Dalam Fiqih (ilmu yang mempelajari hukum-hukum Syariah) ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil,” kata Ulil.

Ulil mencontohkan sogok yang diberikan kepada rakyat supaya mendukung kebijakan pemerintah yang sah. Dia menganggap aktivitas itu dibolehkan agama.

Pernyataan itu sebagai respons Ulil terhadap sejumlah pemberitaan yang menganggap pemberian konsesi tambang kepada ormas, termasuk PBNU, sebagai upaya pemerintah menyogok PBNU.

Konsesi Tambang PBNU

Pemerintah telah memberikan konsesi tambang kepada sejumlah ormas keagamaan, seperti PBNU. Hal itu berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba), yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Kamis (30/5/2024).

Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Baca Juga:

Pencari Koin Jagat di Jakarta Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda hingga Rp50 Juta Jika Terbukti Rusak Fasum

Curi Lima Potong Kayu untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara

Jokowi Lantik Sekjen PBNU Gus Ipul sebagai Mensos Gantikan Risma

Share: PBNU Bolehkan Menyogok Asal Buat Dapatkan Hak