Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan air kemasan plastik di lingkungan pemerintah daerah, BUMD, hingga pendidikan, mulai 3 Februari 2025 mendatang.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dirilis pada 20 Januari 2025.
Kebijakan ini juga mewajibkan seluruh pegawai pemerintahan, instansi pendidikan, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan botol minum pribadi.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, pelarangan ini juga mencakup makanan dalam kemasan plastik. Dia menjelaskan kebijakan ini bertujuan guna memastikan pelarangan plastik sekali pakai diterapkan secara menyeluruh di perangkat daerah, BUMD, hingga lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini juga berlaku di lingkungan pendidikan, termasuk peserta didik dan pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan oleh Pemprov Bali.
Dewa mengimbau para siswa agar membawa botol minum pribadi guna memenuhi kebutuhan minum selama berada di sekolah atau kegiatan belajar. Kepala sekolah dan guru juga diminta menjadi contoh dalam menerapkan kebiasaan pengurangan sampah plastik.
“Sekolah memiliki peran penting dalam mengedukasi siswa tentang pentingnya mengurangi sampah plastik. Kami berharap guru dapat menjadi teladan dan mendorong kebiasaan ini,” ujar Dewa Indra pada Selasa (21/1/2025).
Pemprov Bali menginstruksikan pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penerapannya. Hal itu dilakukan guna menjamin keberhasilan kebijakan ini.
“Ini adalah langkah bersama untuk mewujudkan Bali yang lebih hijau dan mendukung keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Baca Juga:
Ujian Nasional (UN) Bakal Kembali Digelar Mulai November 2025
Vinyl Album Coldplay Terbaru Berbahan Sampah Plastik dari Sungai Cisadane
Unilever Tarik Es Krim Magnum Karena Kandungan Plastik-Logam