Bisnis

Anang: Token Kripto Asix Bukan Dilarang, tapi Belum Terdaftar

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Artis Anang Hermansyah memberi penjelasan soal token kripto jenis Asix yang dia jual namun tidak bisa dipakai di Indonesia. 

Anang mengklaim ada informasi yang harus diluruskan mengenai hal itu.

Masih proses pendaftaran: Anang Hermansyah mengatakan ada kekeliruan informasi yang beredar di publik ihwal token kripto Asix yang ia jual.

Dia mengatakan bahwa token Asix bukan dilarang dipakai di Indonesia, tetapi belum boleh diperdagangkan. Pasalnya, token kripto Asix masih dalam proses pendaftaran untuk bisa diperdagangkan.

“Asix Token bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia,” kata Anang di akun Instagram @ananghijau.

“Karena sedang dalam proses daftar ke Bapebbti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia,” tambahnya.

Dijual di dex: Anang lalu menjelaskan bahwa perdagangan kripto bisa dilakukan dengan dua cara, yakni lewat dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange). 

Saat ini, kata dia, token Asix baru bisa diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap. 

Buat pemain kripto, pasti sudah paham dengan proses ini. Tapi buat yang belum paham, Asix saat ini tersedia di pancake swap, bukan di exchanger indonesia,” ucap Anang.

Syarat masuk exchanger Indonesia: Anang mengatakan salah satu syarat untuk bisa daftar token kripto ke Bappebti adalah harus mencapai market cap peringkat 500 di market international. 

Dia mengatakan pihaknya sudah merencanakan itu agar Asix bisa terdaftar di exchanger Indonesia. 

“Salah satunya adalah dengan membawa games Play to Earn yang mengangkat budaya Indonesia seperti congklak, we are Papua, Bola bekel, Layangan Battlefield dan Komodo Legend,” tutur Anang.’

“Untuk selanjutnya, kami juga sudah menyiapkan Marketplace NFT (Non Fungible Token) yang kami namakan Pasar NFT,” katanya. 

Pernyataan Bappebti: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa token Asix tidak termasuk aset kripto yang terdaftar. Token tersebut tidak diakui di Indonesia. 

Mengenai jenis aset kripto yang diakui di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti No. 7 tahun 2020. Peraturan itu menjelaskan 229 aset kripto yang berlaku di Indonesia.(alg)

Baca juga:

Token Kripto Asix Anang Hermansyah Dilarang di Indonesia 

Tergiur Return 85 Persen, Investor Binomo Rugi Rp3,8 Miliar

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Anang: Token Kripto Asix Bukan Dilarang, tapi Belum Terdaftar