Bisnis

Token Kripto Asix Anang Hermansyah Dilarang di Indonesia

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA News/Maria Cicilia Galuh

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan token kripto Asix yang dijual Anang Hermansyah tak bisa dipakai di Indonesia.

Pasalnya, token jenis Asix itu belum termasuk 229 aset Kripto yang telah terdaftar.

Token Asix Dilarang: Bappebti Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa token Asix tidak termasuk aset kripto yang terdaftar. Token tersebut tidak diakui di Indonesia.

Mengenai jenis aset kripto yang diakui di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti No. 7 tahun 2020. Peraturan itu menjelaskan 229 aset kripto yang berlaku di Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” mengutip akun Twitter Bappebti Kemendag.

Dipromosikan Anang: Diketahui, Anang Hermansyah menjual token kripto yang diberi nama Asix.

Mengutip akun Twitter @BigAlphaID, Anang dikabarkan sudah menjualnya ke beberapa selebriti dalam jumlah besar. 

Sebut saja Kevin Aprilio, Judika dan Ariel Noah. Kevin dikabarkan telah membeli Rp100 juta, sementara Ariel dan Judika Rp1 miliar. (alg)

Baca juga:

Penyidik Periksa Influencer yang Promosikan Investasi Bodong Binomo 

OJK Minta Seluruh Lembaga Jasa Keuangan Tak Fasilitasi Bisnis Kripto 

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Token Kripto Asix Anang Hermansyah Dilarang di Indonesia