Keuangan

OJK Minta Seluruh Lembaga Jasa Keuangan Tak Fasilitasi Bisnis Kripto

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memanfaatkan peluang bisnis aset kripto (cryptocurrency) dengan memfasilitasi aktivitas perdagangannya.

Alasan: Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan, alasan pihaknya menyampaikan larangan ini karena aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai amat dinamis.

Bahkan menurutnya, nilai jual aset kripto yang dengan mudah naik dan turun ini, memiliki risiko yang besar sebagai produk keuangan. Oleh sebab itu, menurutnya masyarakat mesti memahami risikonya.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan memasarkan, dan atau memfasilitasi aktivitas perdagangan aset kripto,” katanya melalui pernyataan dalam unggahan akun resmi Instagram @ojkindonesia, Selasa (25/1/2022).

Waspada penipuan: Wimboh menambahkan, pengaturan dan pengawasan aset kripto saat ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto yang mengatasnamakan OJK atau lembaga keuangan lainnya.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Bappebti,” tegasnya.

Direstui Kemendag: Sekadar informasi, Kementerian perdagangan sendiri telah memberi lampu hijau terkait perdagangan komoditas mata uang kripto. Perdagangan kripto telah diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, dan diperkuat lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 Oktober 2021 lalu.

Berdasarkan data Kemendag, jumlah investor aset uang kripto per akhir Mei 2021 mencapai 6,5 juta orang. Angka itu meningkat lebih dari 50 persen jika dibandingkan jumlah investor di tahun 2020 sebanyak 4 juta orang. (zal)

Baca Juga:

Kominfo Awasi Transaksi NFT, Siapkan Sanksi Bagi yang Melanggar

Marak Investasi Bodong, Jokowi Sentil Pengawasan OJK

OJK Ancam Pidanakan Influencer yang Suka Pompom Saham

Share: OJK Minta Seluruh Lembaga Jasa Keuangan Tak Fasilitasi Bisnis Kripto