Keuangan

Penyidik Periksa Influencer yang Promosikan Investasi Bodong Binomo

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Bareskrim Polri tengah menyelidiki dan mendalami laporan masyarakat terkait penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option dengan platform Binomo. Penyelidikan laporan terkait kasus ini, dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Delapan korban melapor: Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan, penyelidikan kasus tersebut saat ini memasuki tahap penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Ia mengatakan, sebanyak delapan korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban mengklaim mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.

Periksa influencer: Laporan dugaan penipuan berkedok investasi tersebut, kata dia diterima oleh penyidik dengan laporan polisi bernomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

“Binomo masih lidik minggu ini. Penyidik meminta keterangan sejumlah pihak yang mempromosikan termasuk para influencer atau affiliatornya,” kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).

Dalami pidana: Meski demikian, lanjut Whisnu pihak belum merinci lebih lanjut soal rencana penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa.

Sebab, kata dia pihak penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait perkara tersebut guna mengetahui pelanggaran pidananya. Adapun saat ini, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI

Dugaan pelanggaran: Sementara itu, pihak kuasa hukum para pelapor Finsensius Mendorfa mengatakan kalau pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer di media sosial yang terlibat mempromosikan platform itu.

Para terlapor, menurutnya diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

“Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya. (zal)

Baca Juga:

Pemerintah Blokir 1.222 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal dan Judi Online

OJK Minta Seluruh Lembaga Jasa Keuangan Tak Fasilitasi Bisnis Kripto

Kominfo Awasi Transaksi NFT, Siapkan Sanksi Bagi yang Melanggar

Share: Penyidik Periksa Influencer yang Promosikan Investasi Bodong Binomo