Keuangan

Tergiur Return 85 Persen, Investor Binomo Rugi Rp3,8 Miliar

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus dalam penipuan berkedok aplikasi judi daring atau binary option (opsi biner) Binomo. Salah satunya dengan menjanjikan return besar, hingga 85 persen.

Janjikan keuntungan: Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol, Whisnu Hermawan menjelaskan dalam perkara ini, terjadi dugaan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang oleh terduga terlapor berinisial IK dan kawan-kawan.

Tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan April 2020 dari aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

“Sampai saat ini korban yang sudah datang dan masih melakukan pendalaman interview ada delapan orang,” ucap Whisnu, dikutip dari Antara.

Klaim sudah legal: Whisnu menjelaskan dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dan kawan-kawan melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Bahkan terlapor melalui akun media sosialnya mengklaim aplikasi Trading Binomo (Binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Bukan untung malah buntung: Berikutnya terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profit-nya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss (rugi).

Alih-alih mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, salah seorang investor berinisial FA malah mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar. Saat ini sebanyak delapan orang korban telah diperiksa, dengan kerugian total berjumlah Rp3,8 miliar.

Angka itu sendiri merupakan kerugian baru dari delapan korban yang diperiksa, dengan rincian MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.

Pasal yang dilanggar: Kasus penipuan berkedok binnary option Binomo diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Diblokir Bappebti: Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Baca Juga:

Penyidik Periksa Influencer yang Promosikan Investasi Bodong Binomo

Token Kripto Asix Anang Hermansyah Dilarang di Indonesia

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Tergiur Return 85 Persen, Investor Binomo Rugi Rp3,8 Miliar