Kepolisian menangkap sejumlah orang yang selama ini mengklaim sebagai jenderal kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
Ada tiga orang dari kelompok radikal tersebut yang ditangkap di Garut, Jawa Barat.
Jenderal NII: Mereka yang selama ini mengklaim sebagai jenderal NII adalah Sodikin, Ujer dan Jajang. Khusus Sodikin mengaku sebagai sebagai panglima jenderal.
Mereka juga mengaku sebagai penerus perjuangan Sensen Komara yang dulu pernah berjuang bersama Kartosuwiryo.
“Ketiga tersangka ini mengaku jenderal,” kata kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Saat menangkap, polisi menyita barang bukti bendera Merah Putih dengan logo bulan bintang di bagian tengah yang selama ini dipakai kelompok NII.
Kegiatan makar: Polres Garut menyatakan bahwa mereka mengampanyekan keberadaan NII pada September 2021 lalu di daerah Pasirwangi, Garut.
Penyelidikan lalu dilakukan hingga tiga orang tersangka ditangkap. Kini mereka ditahan di Mapolres Garut.
Kerap unggah video: Tiga orang itu selama ini kerap mengunggah video propaganda lewat platform Youtube.
Materi yang mereka sampaikan sebagian besar terkait dengan ideologi.
Para tersangka lalu minta maaf kepada masyarakat saat diringkus kepolisian. Mereka mengaku akan patuh pada hukum yang berlaku di Republik Indoensia.
Dijerat pasal berlapis: Para tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 KUHP. Ada ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (alg)
Baca juga:
Pemkab Garut Bentuk Satgas Khusus Tangkal Kelompok NII
364 Teroris Ditangkap Sepanjang 2021, Tak Termasuk KKB Papua
Sepanjang 2021, 119 Narapidana Terorisme Nyatakan Ikrar Setia ke NKRI