Sebanyak 119 orang narapidana terorisme (napiter) telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut mencapai 238 persen dari target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).
Kenapa itu penting: Para narapidana berikrar bahwa mereka berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), serta berikrar secara tulus dan setia kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengucapan ikrar tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI.
Lapas Gunung Sindur: Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea mengatakan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat telah berhasil membina sebanyak 67 orang narapidana tindak pidana terorisme. Jumlah itu merupakan 56 persen dari total keseluruhan narapidana tindak pidana terorisme yang telah berikrar.
Teranyar, pada Selasa (9/11/2021) sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Hasil deradikalisasi: Dikutip dari Antara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Damari mengatakan pengucapan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk implementasi hasil dari deradikalisasi terhadap para narapidana tindak pidana terorisme.
Melepaskan baiat: Dalam ikrar yang diucapkan para napiter, para warga binaan pemasyarakatan berikrar bahwa mereka akan melepaskan baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihadis radikal lainnya.
Baiat merupakan pengucapan sumpah setia kepada seorang pemimpin. Dalam hal ini, para warga binaan pemasyarakatan melepaskan pengucapan sumpah setia mereka terhadap pemimpin tindak pidana terorisme maupun organisasi terkait.
Baca Juga: