Kasus pemerkosaan dengan korban mahasiswi kembali terjadi. Bahkan, kali ini pelaku merupakan seorang anggota polisi dengan pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dan korbannya ialah mahasiswi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kronologi kejadian: Kasus pemerkosaan ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Korban merupakan mahasiswa Fakultas Hukum ULM berinisial VDPS, yang sedang melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.
Saat itulah korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo (BT). Sang polisi berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, namun korban menolak.
Akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan Bripka BT. Dalam perjalanan pada tanggal 18 Agustus 2021, Bripka BT memberi minuman kepada korban. Setelah menenggak minuman itu, VDPS tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.
Pelaku dihukum dan dipecat: Atas perbuatannya Bripka BT telah dipecat dari kepolisian. Hal ini dikonfirmasi Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito.
Bripka Bayu Tamtomo sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021. Pelaku juga menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dinilai terlalu ringan: Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS merasa hukuman yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sangat ringan, yakni hanya sekitar 27,7 persen dari ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP yang dikenakan untuk Bripka Bayu Tamtomo.
Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.
“Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum,” kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS, Erlina dikutip dari Antara.
Kapolres minta maaf: Kejadian yang sempat viral di media sosial ini membuat Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito, menyampaikan permohonan maaf kepada Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi, mewakili Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, Selasa (25/1/2022).
Sabana secara pribadi juga telah meminta maaf kepada korban melalui kolom komentar di akun Instagram milik korban.
“Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut,” kata Sabana.
Pelaku banding: Sabana juga mengakui Bripka BT telah mengajukan banding terkait putusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis 2 tahun 6 bulan.
“Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat,” kata Sabana.
Ia juga berjanji memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri yang Presisi. Sabana berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara ULM dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Modus Ajak Nobar Timnas, Guru Ngaji Tarakan Diduga Cabuli Lima Murid Laki-Laki
Dalih Suka Sama Suka, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan UMY Bantah Pemerkosaan
Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot Usai Lecehkan Korban Pemerkosaan