Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memasuki babak baru. TIm kuasa hukum dari MKA alias OCD, terduga pelaku yang merupakan aktivis mahasiswa dan demisioner BEM UMY membantah telah terjadi pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY.
Akui berhubungan badan: Kuasa hukum MKA, Nasrullah, saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin (10/1/2022), menuturkan bahwa MKA mengakui telah berhubungan badan dengan tiga mahasiswi tersebut. Walau begitu, dirinya membantah kliennya melakukan pemaksaan atau ancaman, melainkan atas dasar suka sama suka, atau mau sama mau.
“Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA,” kata Nasrullah, dikutip dari Antara.
Tuding penggiringan opini: Tim kuasa hukum MKA alias OCD menyayangkan tuduhan dari akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama menyebar informasi bahwa telah terjadi kasus perkosaan oleh MKA, termasuk akun @hitz.umy yang mengunggah ulang unggahan @dear_umycatcallers.
Menurut Nasrullah, tuduhan oleh akun instagram dear_umycatcallers kepada MKA sebagai pemerkosa bukan wewenang dari akun tersebut.
“Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami,” kata Nasrullah.
Ancam lapor balik: Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum MKA berencana melaporkan balik akun instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke Polda DIY. Dua akun tersebut bakal dilaporkan melanggar UU ITE karena telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin, serta menuduh MKA melakukan pemerkosaan
Tim kuasa hukum menambahkan sebelum melaporkan dua akun instagram tersebut ke kepolisian, mereka masih membuka peluang menyelesaikan secara kekeluargaan.
Asusila, bukan pemerkosaan: Kuasa hukum terduga pelaku mengklaim saat melakukan hubungan badan, MKA masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga.
Walau begitu, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. MKA telah dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat.
“Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan,” kata Nasrullah.
Punya bukti chat: Kuasa hukum MKA lainnya, Dinanjaya Pradipto mengatakan memiliki bukti chat antara MKA dan korban yang membenarkan klaim suka sama suka itu, ditambah keterangan sejumlah sanksi.
Bahkan, dirinya mengklaim bahwa setelah kejadian itu, hubungan antara para korban dengan MKA masih terjalin dengan baik.
“Anggaplah kami sudah mencari berbagai ‘chat’ yang utuh dan juga sudah mencari berbagai keterangan saksi. Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka,” ujar Dinanjaya.
Pelanggaran berat: Sekadar informasi, sebelumnya, Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto pada 6 Januari 2022 menyatakan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA karena terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut.
Keputusan itu mengacu hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Adapun korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2018, korban kedua pada 2021, dan korban terakhir pada 2021.
Baca Juga:
Dosen Unesa Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Angkat Isu Pelecehan Seksual, Penyalin Cahaya Justru Diterpa Dugaan Pelecehan
UMY Resmi Keluarkan Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual