Mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berinisial MKA resmi dikeluarkan dari kampus. Surat penandatanganan pemecatan MKA dari status mahasiswa ditandatangani langsung Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto.
“Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa,” kata Gunawan saat konferensi pers, di Kampus UMY, Yogyakarta, Kamis (7/1) dikutip dari Antara.
Hasil investigasi: Gunawan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan serangkaian investigasi dan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa. Apa yang dilakukan MKA dinilai sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Ketentuan sanksi itu, menurut dia, sesuai Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Terduga pelaku, yang sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY, kata dia, terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.
“Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini,” kata dia.
Gunawan menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban pertama terjadi pada 2018, dan dua korban lainnya pada 2021.
Beri pendampingan: Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, UMY juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).
Ia mengatakan apabila para penyintas berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.
“UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum,” kata dia.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.
“Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus,” kata Faris.
Kronologi: Sebelumnya, kabar dugaan kasus pelecehan seksual meluas di kalangan mahasiswa UMY kala akun Instagram @dear_umycatcallers mengunggah narasi dugaan kasus beserta 6 foto termasuk tangkapan layar percakapan antara terduga pelaku dan penyintas.
“Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas,” tulis akun @dear_umycatcallers, Sabtu (1/1).
Akun tersebut kemudian membeberkan kronologi kasus yang diduga dilakukan oleh MKA alias OCD. Kejadiannya kurang lebih 3,5 bulan lalu ketika korban dikenalkan kepada sosok terduga pelaku lewat perantara seorang teman keduanya.
“Kemudian korban dengan MKA mulai chatting. 3 hari kenal, MKA (OCD) meminta korban untuk menemani rapat. Namun MKA (OCD) meminta korban untuk menjemput dengan dalih MKA (OCD) tidak ada motor,” beber akun itu lewat kolom “caption”.
Saat di perjalanan, korban merasa janggal sebab terduga pelaku memilih jalan yang sepi, bukan jalur menuju lokasi rapat.
Di tengah perjalanan, lanjut akun itu, MKA alias OCD mampir ke sebuah toko untuk membeli minuman keras.
Setelah itu, perjalanan justru berlanjut ke indekos terduga pelaku sehingga membuat korban bingung. “Korban dibohongi,” sambungnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, MKA kemudian meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Disebutkan akun itu, korban dalam kondisi sadar, tak minum miras, dan sedang haid. Namun demikian, terduga pelaku terus memaksa meski korban tetap kukuh pada pendiriannya untuk menolak.
“Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan kepada korban ‘kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex’,” tulis akun itu lagi.
Baca juga:
Pengakuan Ferdinand Hutahaean: Punya Penyakit Menahun, Mualaf Sejak 2017
Kronologi Pengemudi Motor Ditabrak Hingga Jatuh dari Atas Flyover Pesing
Data Kesehatan Bocor Lagi, RUU Pelindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan