Luar Jawa

Ustaz Mizan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Makam Ulama

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara

Penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah diperiksa di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/1/2022). Polisi mengonfirmasi Ustaz Mizan diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Kamis,

Dikonfirmasi kuasa hukum: Status tersangka yang ditetapkan untuk Mizan juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut. Menurutnya, kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1/2022).

“Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya,” kata Apriadi, dikutip dari Antara.

Videonya viral: Mizan sebelumnya viral setelah cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Atas hal itu Mizan dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.

Pada 2 Januari, sekumpulan massa tak dikenal melakukan perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Hal itu diduga sebagai reaksi atas viralnya video tersebut.

Terancam 10 tahun penjara: Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.

Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Untuk ancaman pidana-nya, diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Tegaskan Dirinya Muslim, Minta Dimaafkan dan Dibimbing

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta karena Penistaan Agama

Polisi Dalami Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar, Dilaporkan Sejak 2020

Share: Ustaz Mizan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Makam Ulama