General

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta karena Penistaan Agama

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Penceramah Muhammad Yahya Waloni divonis bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum penjara 5 bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan 1 bulan. Putusan ini dibacakan oleh  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Lebih rendah dari tuntutan jaksa: Sekadar informasi, vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Majelis hakim juga menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya Waloni dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri Jakarta, sejak Agustus 2021.

Terbukti bersalah: Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Faktor memberatkan dan meringankan: Dasar pertimbangan hakim, beberapa faktor yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama.

Sementara hal-hal yang meringankan, Yahya merupakan tulang punggung keluarga, telah menyesali perbuatannya dan ia telah meminta maaf. Penceramah tersebut juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.

Respon Yahya Waloni: Yahya Waloni yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menjawab ia menerima putusan majelis hakim.

Respon jaksa: Sementara tim penuntut umum menyampaikan mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu. Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikapnya.

Awal kasus: Melansir Antara, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu atas kasus ujaran kebencian. Diketahui, Yahya dalam video tersebut menyampaikan ceramahnya dan menyebut Bible (Kitab Suci Nasrani) tak hanya fiktif, tetapi juga palsu.

Dilaporkan dan ditangkap: Sebelumnya, Yahya Waloni juga sempat dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme lantaran diduga melakukan penistaan agama.

Usai dilaporkan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menangkap Yahya pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sempat dilarikan ke RS: Menurut keterangan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Yahya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri pada 27 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB. Yahya sempat mengalami lemas dan memiliki riwayat penyakit jantung. (zal)


Baca Juga:

Yahya Waloni Akui Ucapan Penistaan Agama Hanya Candaan

Yahya Waloni Minta Maaf ke Umat Nasrani: Saya Sangat Menyesal

Belajar dari Kasus Ferdinand, Polri Ingatkan Masyarakat Bijak di Medsos

Share: Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta karena Penistaan Agama