Isu Terkini

Yahya Waloni Akui Ucapan Penistaan Agama Hanya Candaan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). Dalam sidangnya, Yahya mengungkapkan rasa penyesalannya.

Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan terdakwa. Yahya dihadirkan secara daring dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Alasan Penistaan Agama: Ia mengaku, kata-kata yang berisi penistaan terhadap agama lain, hanya sebagai bahan bercanda dalam ceramahnya.

“Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Saya tidak mengikuti emosional saya saat itu. Saya pakai hanya sebagai candaan,” ucap Yahya menjawab pertanyaan Jaksa secara daring.

Mengaku Salah: Dalam kesempatan itu, Yahya juga mengaku telah salah dan kelewatan telah melakukan penistaan terhadap agama kristiani.

“Ternyata saya terlampau kasar, saya mohon maaf,” katanya.

Sementara itu, majelis hakim menyampaikan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (28/12/2021) mendatang.

Minta Maaf: Pada sidang sebelumnya, Yahya juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang telah menyinggung agama lain. Hal itu disampaikan ketika ia menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani,” tutur Yahya dikutip Antara.

“Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan,” sambungnya.

Catatan: Yahya Waloni sejak beberapa bulan lalu ditahan polisi dan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Yahya pada Mei 2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian untuk kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian, dan SARA.

Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah. Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni diduga memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama.

Kemudian Jaksa mendakwa Yahya dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (rfq)


Baca Juga:

Share: Yahya Waloni Akui Ucapan Penistaan Agama Hanya Candaan