Isu Terkini

Belajar dari Kasus Ferdinand, Polri Ingatkan Masyarakat Bijak di Medsos

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ilustrasi/Antara

Kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan tersangka Ferdinand Hutahaean, membuat pihak kepolisian kembali mengingatkan pentingnya menjaga etika di dunia maya.

Pasalnya, masyarakat khususnya warganet kerap keliru memisahkan antaran kebebasan berekspresi dengan yang memang melanggar seperti penistaan agama.

Bijak di dunia maya: Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Ferdinand berawal dari unggahannya berupa cuitan “Allahmu lemah” di akun pribadinya. Cuitan tersebut pun viral dan mencuri perhatian warganet di jagat maya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penggunaan media sosial secara bijak harus senantiasa dipahami oleh masyarakat agar terhindar dari perkara hukum.

“Perlu dipahami oleh masyarakat kasus-kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan keonaran,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).

Kasus SARA lainnya: Ramadhan kembali mengingatkan, sejumlah kasus ujaran kebencian serupa pernah terjadi sebelumnya. Misalnya, kasus yang menjerat Muhammad Kace karena video di kanal YouTube miliknya viral di media sosial.

Muhammad Kace mengunggah konten yang bernuansa SARA dan menistakan agama Islam, seperti menyebut nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Adapula kasus lain yang menjerat Yahya Waloni hingga membuatnya berhadapan dengan hukum.

Melalui pernyataannya yang viral di di media sosial, Yahya menyebut kitab Bibel Kristen palsu, dianggap menista agama Kristen. Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindak Tegas: Ramadhan memastikan, Polri bakal menindak tegas para pelaku ujaran kebencian hingga berpotensi memecah belah bangsa, dan menimbulkan keonaran.

Penindakan hukum terhadap pelakunya, kata dia bakal ditegakkan pihak kepolisian sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku di negeri ini.

Bukan kebebasan berkespresi: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan melakukan langkah-langkah untuk mengurangi polemik dan perdebatan pasal karet terkait Undang-Undang ITE yang dianggap melanggar kebebasan berekspresi.

Untuk itu, Polri akan mengubah pendekatan represif menjadi preemtif dan preventif, seperti membuat surat edaran terkait bagaimana mewujudkan budaya beretika di ruang siber. Diharapkan hal ini mampu menyadarkan masyarakat agar bersikap bijak dan memperbaiki etika di dunia maya yang kerap dilupakan selama ini.

“Namun, langkah ini tidak akan mengurangi kebebasan berekspresi atau kritik-kritik,” ucap Sigit. (zal)

Baca Juga:

Fakta-fakta Kasus Ferdinand Hutahaean Hingga Tersangka dan Ditahan

Datangi Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean Mengaku Sakit Hingga Hampir Mati

Usut Kasus Ujaran Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan 5 Ahli Agama

Share: Belajar dari Kasus Ferdinand, Polri Ingatkan Masyarakat Bijak di Medsos