Isu Terkini

Polisi Dalami Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar, Dilaporkan Sejak 2020

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan terhadap pegiat media sosial Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian. 

Laporan terhadap Denny Siregar pertama kali diterima polisi pada 2020 lalu. 

Didalami polisi: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penyidik tengah mendalami laporan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar. 

Namun, Denny belum pernah dipanggil untuk diperiksa meski sudah dilaporkan sejak 2020. 

“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini,” kata Kombes Zulpan mengutip Antara. 

Awal kasus: Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 usai menggunggah foto di Facebook. Dia mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat

Denny turut menyertai narasi yang dianggap mengandung ujaran kebencian yang berbunyi, “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”. 

Dia lantas dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya: Kasus lalu ditangani Polda Jawa Barat. Kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pelimpahan dilakukan karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Zulpan belum bisa memastikan kapan memanggil Denny Siregar untuk diperiksa. 

“Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ucap Zulpan. (alg)

Baca juga:

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta karena Penistaan Agama

Bahar Smith Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks 

Fakta-fakta Kasus Ferdinand Hutahaean Hingga Tersangka dan Ditahan

Share: Polisi Dalami Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar, Dilaporkan Sejak 2020