Isu Terkini

Mengaku Dishub, Pencuri Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Dibekuk Aparat

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara/Instagram@dishubkotayogya

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap seorang laki-laki yang diduga mencuri lampu lalu lintas di Kota Yogyakarta. Tak tanggung-tanggung, lelaki berinisial MENC itu diduga sudah mencuri lampu lalu lintas di tujuh titik.

Dilaporkan hilang: Kejadian ini diselidiki oleh Polres Yogyakarta, setelah mendapat laporan hilangnya lampu lalu lintas di simpang empat Wirosaban, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (8/1/2022).

Setelah diselidiki, polisi membekuk pelaku di rumah saudaranya dekat TKP di depan RS Pratama.

Mengaku sebagai Dishub: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi mengaku sebagai pegawai Dishub Kota Yogyakarta.

MENC kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Tersangka seorang diri mencopot lampu lalu lintas dan juga tiang-tiang, lalu menelpon jasa angkut untuk mengangkut hasil curiannya.

“Mengaku sebagai pegawai Dishub sebagai support dishub dengan menyewa jasa angkut untuk diperbaiki tetapi dibawa pulang dan dijual,” ujar Kompol Andhyka, dikutip dari Kompas.com.

Barang bukti yang diamankan: Polisi mengamankan satu unit mobil pikap, satu kunci inggris, satu mesin kontrol APILL (Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas), satu box APILL 3 aspek, satu tiang besi hijau dengan panjang 6 meter, satu lampu warning lamp, satu buah mesin kontrol warning lamp, serta beberapa tiang lampu dan alat kontrol kelengkapan lampu APILL.

Tujuh TKP: Andhyka mengatakan MENC telah melakukan aksinya di tujuh TKP. Ketujuh empat itu ialah simpang empat pasar lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Godean, depan RS Pratama Yogyakarta, keempat simpang sudimoro Imogiri Barat, kelima simpang empat Turi sleman, simpang empat Gedongan Sleman, terakhir di simpang empat RS Wirosaban.

Dipasarkan di medsos: MENC berusaha menjual barang curiannya di media sosial, namun sejauh ini belum ada yang terjual. Satu tiang APILL dipasarkan seharga Rp 15 juta.

Pasal yang disangkakan: Menurut polisi, selain tindakan pencurian, apa yang dilakukan MENC itu juga menggangu keselamatan pengendara. Atas perbuatannya MENC disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:

Dalih Suka Sama Suka, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan UMY Bantah Pemerkosaan

Pemda Yogyakarta Tutup Wahana Ngopi In The Sky karena Belum Berizin

Bantah Jogja Tak Aman, Polisi: Malioboro-Parangtritis Masih Ramai

Share: Mengaku Dishub, Pencuri Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Dibekuk Aparat