Pemerintah Kota Bogor tidak akan memberi izin pada Holywings jika menjual minuman keras dan memakai konsep klab malam.
Sejauh ini, bangunan yang akan dipakai Holywings di Bogor sudah dibangun dan siap digunakan.
Larang jual miras: Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bahwa Holywings tidak boleh menjual miras dengan kadar alkohol di atas lima persen. Tidak boleh pula ada konsep klab malam yang dipakai seperti Holywings di kota lain.
Bima mengatakan itu saat mengecek tata ruang bangun Holywings yang bakal beroperasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
“Saya lihat sama seperti daerah lain, saya pelajari lihat gambarnya, lihat videonya, ya ada tempat menyimpan miras, ada panggung untuk pertunjukan,” kata Bima dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Tak sesuai visi Bogor: Ia mengatakan konsep Holywings seperti di kota-kota lain tidak sesuai dengan karakter Bogor yang religius dan ramah keluarga.
Visi Bogor, kata Bima, adalah kota keluarga, sehingga bisnis yang boleh beroperasi antara lain olahraga, wisata alam, dan kuliner.
Aturan pemkot Bogor: Bima menyebut Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor adalah izin kafe secara umum. Bukan untuk klab malam yang menyajikan minuman keras.
“Apabila Holywings (yang) dibuka di Bogor dan konsepnya sama dengan yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi di Bogor, itu jelas,” ujar Bima.
Tegakkan Perda: Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendorong pemerintah setempat segera menegakkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat soal rencana operasional kafe Holywings.
Menurutnya, segala kegiatan hiburan yang melanggar norma agama serta sosial tidak boleh dilegalkan. Apalagi jika lokasinya dekat dengan sekolah, kantor pemerintah, dan sarana publik lainnya. Ia berharap kota Bogor dapat lebih tertib, nyaman, aman, tenteram, dan penuh kegiatan positif.
“Pemkot harus menghentikan izin dan menutup tempat tersebut jika bentuknya tidak sesuai sebagaimana perijinan yang diajukan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor,” kata Atang, Minggu (9/1/2022).
Profil Holywings: Usaha makan dan minuman: Sebagai informasi, PT Aneka Bintang Gading mendirikan Holywings sebagai kategori usaha di bidang makanan dan minuman pada 2014.
Selain itu, usaha ini telah memiliki cabang di berbagai kota, yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar. Holywings juga memiliki tiga gerai yakni Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restaurant. (alg)
Baca juga:
Fakta Holywings: Kontroversi Vaksinasi, Hotman, Sampai Rajin Langgar Aturan