Restoran Holywings kembali menjadi sorotan usai terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin hingga denda mencapai Rp50 juta. Bukan hanya sekali, Holywings terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.
Holywings merupakan perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages. Dimulai sejak tahun 2014, Holywings kini memiliki bisnis beer houses, lounges, dan kelab malam. Serta memiliki beberapa cabang yang sudah tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Berawal dari kedai nasi goreng
Ivan Tanjaya sebagai co-founder perusahaan menceritakan asal mula Holywings berasal dari Kedai Opa yang menjual nasi goreng sebuah kedai ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dilansir dari akun YouTube Holywings, Ivan mengatakan, “Engga langsung Holywings. Tapi pertama gua nyoba F&B itu namanya Kedai Opa di kawasan Kelapa Gading, jualan nasi goreng berdua sama Eka (salah satu owner),” ujarnya.
Bisnis Kedai Opa yang menjual nasi goreng di sebuah ruko itu sulit berkembang. Sehingga Ivan dan Eka berpikir untuk membuat inovasi dan konsep baru yang sekarang dikenal dengan Holywings dibantu dengan ketiga orang temannya.
Investor artis dan pengacara kondang
Menjadi tempat hits di kalangan muda-mudi, membuat pengacara kondang Hotman Paris dan Nikita Mirzani melirik bisnis ini dan bergabung menjadi salah satu pemegang saham di PT Aneka Bintang Gading sejak Mei 2021 lalu. Kedua belah pihak melakukan penandatanganan perjanjian di The Breeze BSD City Unit Waterfront, Tangerang, Banten.
Tidak hanya itu Hotman Paris juga ditunjuk sebagai pengacara Holywings. Berdasarkan informasi, Holywings juga akan dibangun di Bali. Saat ini, proses konstruksi sedang berjalan.
Sering langgar aturan
Cabang Holywings di Jakarta yang ada di kawasan Kemang dan Kuningan, Jakarta Selatan, terbukti melanggar protokol kesehatan di masa PPKM. Razia dilakukan oleh polisi di Holywings Kemang dalam rangka pengawasan PPKM level 3 dan pada saat itu polisi menemukan adanya kerumunan pengunjung. Anggota Satpol PP DKI kemudian menempelkan stiker sanksi pelanggaran administrasi dan memberikan sanksi berupa penutupan selama 3×24 jam.
Sehari setelah pelanggaran Holywings Kemang, polisi kembali menemukan pelanggaran aturan PPKM level 3 di Holywings Kuningan, polisi menemukan pelanggaran aturan jam operasional di masa PPKM level 3 dan diberikan sanksi tertulis.
Tidak hanya itu, bahkan penutupan usaha terjadi di Holywings Makasar karena terbukti melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi ini. Langkah tegas tersebut diambil petugas setelah melakukan peneguran secara terus menerus dan dianggap menghiraukan teguran tersebut.
Beberapa bulan lalu, petugass juga menyegel restoran Holywings yang ada di Semarang dan Surabaya. Tempat tersebut terbukti memicu kerumunan saat pandemi. Di Surabaya, Holywings juga ngeyel untuk beroperasi di atas jam operasional hingga akhirnya disegel.
Kontroversi vaksinasi
Beberapa waktu lalu Holywings sempat menggelar vaksinasi massal bagi masyarakat, salah satunya di Holywings Reserve Senayan. Namun, program itu menuai kontroversi lantaran syarat penerima adalah member dari Holywings. Dalam poster yang beredar, vaksinasi merupakan hasil kerja sama dengan Bio Farma. Kemudian, terdapat logo institusi Polri di dalam poster itu.