Isu Terkini

Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara

Polda Metro Jaya menetapkan manajer Holywings, Kemang, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus kerumunan abai protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona. Polisi sudah memeriksa 26 saksi dan menemukan dugaan tindak pidana dibalik kerumunan Holywings Kemang awal September lalu.

Tersangka: Manajer Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, JAS juga tiga kali melanggar protokol kesehatan, yakni pada Februari, Maret dan awal September lalu. 

Pelanggaran terakhir membuat Holywings Kemang disegel Satpol PP DKI Jakarta dan tidak boleh buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di ibu kota.

Pasal: JAS selaku tersangka dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 216 dan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman tertinggi satu tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengutip Antara, Jumat (17/9).

Pemeriksaan: Sebelum menetapkan JAS sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu memeriksa 26 orang saksi. Hingga kemudian, polisi menentukan ada dugaan tindak pidana dan menetapkan JAS sebagai tersangka kerumunan.

Share: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan