Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 yang sudah diputuskan sebelumnya.
Aturan yang disampaikan Riza tersebut adalah aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang mengamanatkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen atau berubah dari besaran sebelumnya yang naik 0,8 persen.
“Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat,” ujar Riza di Antara.
Klaim Sesuai Aturan: Dia mengatakan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
“Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujar dia.
Himbauan Apindo: Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar para pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan para pengusaha adalah berdasarkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya. Di dalam Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sejumlah 0,85 persen.
“Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta,” kata Nurjaman. (JP)
Baca Juga