Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024), seperti dikutip via ANTARA.
MK menilai permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Gugatan Ganjar-Mahfud yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu memiliki lima petitum. Salah satunya meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 dengan peserta hanya Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Ganjar-Mahfud.
Sebelumnya, MK juga telah menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.