Isu Terkini

DPR Pastikan RUU TPKS Segera Diparipurnakan Usai Disentil Jokowi

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Youtube/Sekretariat Presiden

Tak kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR turut membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gregetan. Ia memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan percepatan pembahasan.

Demi Perlindungan Korban

Jokowi menegur dan menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk segera berkonsultasi dengan DPR.

Menurut Jokowi, konsultasi dengan DPR merupakan langkah penting untuk mempercepat penyusunan RUU TPKS. Jokowi juga menyebut telah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf tersebut.

“Sehingga dalam proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat,” kata Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/1/2022).

Ia juga mengharapkan supaya Undang-Undang TPKS bisa memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya harap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat berikan perlindungan secara maksimal bagi korban,” tegas Jokowi.

Kesiapan Koordinasi

Menyikapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga memastikan pihaknya segera menindaklanjuti arahan Jokowi soal percepatan pembentukan Undang-Undang TPKS yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR.

“Dalam pernyataannya, Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut,” kata Bintang melalui konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Kementerian PPPA, Rabu (5/1/2022).

Bintang menegaskan perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya. Sejauh ini, kata dia pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS.

“Harapannya agar masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus, mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan,” terangnya.

Pemerintah, kata dia mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022.

Menurutnya, RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik.

“Khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban Kekerasan Seksual. KemenPPPA berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS. Saat ini yang menjadi utama dan prioritas adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Jadi Prioritas Pemerintah

Bintang juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 Kementerian PPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini. Ia mengungkapkan, pemerintah kemudian secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS.

“Pada tahun 2017 tersebut, Kementerian PPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima Surpres (surat presiden) menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang TPKS, kementeriannya terus mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU TPKS senantiasa terjaga.

“Untuk memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi,” pungkasnya.

Kondisi Darurat

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pun menyambut baik langkah Jokowi yang menyampaikan pernyataan publik terkait dukungan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebutkan, pernyataan Jokowi ini penting dan sudah ditunggu-tunggu oleh publik. Hal ini, mengingat kondisi kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia semakin darurat.

“Sementara kita kondisi darurat, sistem hukum kita baik dari substansi, hukum acara, struktur penegak hukum, belum sepenuhnya berpihak kepada korban,” ujarnya saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (5/1/2021)

Siti mengharapkan, pernyataan yang disampaikan Jokowi mampu menjadi daya dorong bagi pihak-pihak yang mungkin masih meragukan bahkan menolak RUU TPKS untuk sama-sama memberikan dukungannya.

“Hal yang tidak kalah penting sebenarnya dari pernyataan presiden, kami harapkan DPR segera menjadikan RUU TPKS ini sebagai isu inisiatif dan menyerahkan naskahnya kepada presiden,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan supaya DPR dan pemerintah tetap membuka ruang-ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan rekomendasi terhadap RUU TPKS, demi mementingkan hak korban atas keadilan.

“Sebenarnya kita dijanjikan 13 Januari akan dijadikan usul inisiatif oleh DPR. Maka, kami dorong dan tunggu apakah pada tanggal ini, RUU tersebut benar-benar disahkan jadi RUU inisiatif atau tidak,” imbuhnya.

Tunggu Proses Paripurna

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengapresiasi pernyataan Jokowi yang meminta agar RUU ini segera dirampungkan pembahasannya.

Ia juga merespons desakan dari Komnas Perempuan terkait percepatan pembahasan RUU TPKS. Panja RUU TPKS saat ini sudah menyelesaikan proses pembahasan dan naskahnya.

Dengan demikian, ia mengatakan langkah selanjutnya tinggal diundangkan melalui rapat paripurna. Walau begitu, ia masih belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya.

“Tentu kami apresiasi apa yang disampaikan oleh Presiden karena ini, menjadi kebutuhan dan aspirasi publik secara luas. Kami sudah menyelesaikan, khususnya naskahnya tinggal langkah berikutnya memparipurnakannya. Itu saja,” kata Willy kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Rabu (5/1/2022).

Usai diparipurnakan, kata dia maka RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR yang selanjutnya bakal dikirimkan ke pemerintah untuk menerbitkan surat presiden.

“Nanti dikirimkan lagi ke DPR untuk pembahasan. Nanti akan dibahas, apakah akan dikembalikan ke pengusul Baleg atau membuat pansus (panitia khusus) atau diserahkan ke Komisi XIII,” ujarnya.

Sejauh ini, menurutnya kemungkinan bakal lebih efektif dikembalikan ke Baleg.

“Belajar dari pengalaman periode sebelumnya, kalau sudah selesai di pemerintah tidak ada yang berubah dari naskah yang sekarang maka demikian,” tuturnya.

Willy juga memastikan kalau pihaknya juga bakal terus berkomunikasi dengan gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS yang diketuai oleh Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Panja penyusunan RUU TPKS selama ini juga intensif dan cukup banyak menerima masukan Prof Edward. Hal seperti itu yang mempermudah proses pembahasan,” ucapnya.

Sementara itu, soal target RUU TPKS bakal segera menjadi produk Undang-Undang bagi masyarakat, dipastikannya tak akan memakan waktu lama setelah proses sidang paripurna.

“Kalau pemerintah tidak banyak perubahan, satu masa sidang sudah selesai, sebulan lah,” pungkas Willy. (zal)


Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Percepat Pengesahan RUU TPKS

RUU TPKS Batal Masuk Paripurna DPR

Setumpuk Masalah Draf RUU PKS Jelang Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Share: DPR Pastikan RUU TPKS Segera Diparipurnakan Usai Disentil Jokowi