Isu Terkini

RUU TPKS Batal Masuk Paripurna DPR

Gloria — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (16/12/2021). 

Ketua DPR Puan Maharani memberikan penjelasan terkait batalnya RUU TPKS dibahas dalam rapat paripurna berkaitan dengan waktu. Dia mengklaim seluruh pihak mendukung untuk pembahasan RUU TPKS tersebut.

“Ini (persetujuan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR) hanya masalah waktu karena belum ada waktu yang pas atau cukup untuk dilakukan mekanisme yang ada,” ujarnya di Kompleks Parlemen usai rapat paripurna seperti dikutip Antara.

Sesuai mekanisme: DPR, dikatakan Puan, ingin mengambil keputusan terkait RUU sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Puan mengaku tidak ada masalah terkait RUU TPKS. Nantinya, RUU ini akan diputuskan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 11 Januari. 

“DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk menjadi suatu UU yang bisa menjaga dan menyelamatkan hal-hal (kasus kekerasan seksual) yang saat ini banyak terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak Partai NasDem Amelia Anggraini menyayangkan hal tersebut terjadi. Padahal banyak dari penyintas kekerasan seksual berharap segera disahkannya RUU TPKS.

“NasDem yang paling antusias atas hasil Pleno Baleg yang menyatakan RUU TPKS akan dibawa ke tahapan selanjutnya. Tapi di Bamus berkata lain,” ujar Amelia dalam keterangannya dikutip dari Antara.

Melibatkan kemauan politik: Amelia berpendapat nasib RUU TPKS harus melibatkan semua elemen. Hal itu didasari angka kekerasan seksual yang terus bertambah setiap waktu. 

“Sangat disayangkan sekali ya, ‘political will’ tentu harus ada untuk mengesahkan RUU TPKS yang merupakan kebijakan populis ini. Di tengah darurat kekerasan seksual ini, malah RUU TPKS ditunda pengesahannya,” kata Amelia.

Baca Juga:

Share: RUU TPKS Batal Masuk Paripurna DPR