DPR memutuskan lima jenis kekerasan seksual yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jenis: Lima jenis kekerasan seksual yang dimaksud antara lain pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, dan eksploitasi seksual.
“Pekan depan atau tanggal 25 November 2021 langsung pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR. Kami hanya memasukkan lima jenis kekerasan seksual,” kata Ketua Panitia Kerja, Willy Aditya mengutip Antara.
Riwayat: Saat pertama kali draf RUU beredar yakni 2017 lalu, ada sembilan jenis kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, serta pemaksaan aborsi.
Kemudian perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Draf lalu dibahas oleh badan legislasi DPR hingga mengalami perubahan. Per September lalu, DPR menghapus lima jenis kekerasan seksual, sehingga tersisa empat dalam draf terbaru.
Empat jenis itu antara lain pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual dan eksploitasi seksual.
Terbaru, DPR menyebut ada lima jenis yang dimasukkan. Namun, sejauh ini draf RUU terbaru belum dipublikasikan oleh DPR.
Perspektif: Ketua Panja DPR, Willy Aditya mengatakan RUU TPKS mengandung dua perspektif, yakni sudut pandang korban dan penegak hukum.
Lebih ditekankan pada aspek perlindungan terhadap korban.
“Ada bab khusus tentang korban, keluarga korban, dan saksi, serta fokus kepada perempuan, anak, dan kaum disabilitas,” kata dia.
Gender Online: Willy mengatakan RUU TPKS yang akan diusulkan DPR masih perlu didalami mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Menurutnya, aturan tentang itu masih perlu disempurnakan.
“Namun masalah satu materi muatan yang perlu didalami dalam RUU ini yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO),” kata Willy.
“Kami hanya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap dua UU yaitu UU ITE dan UU Pornografi, namun sebenarnya yang sangat relevan adalah terkait Perlindungan Data Pribadi namun belum jadi,” ujarnya.
Baca juga:
Urgensi Aturan Kekerasan Seksual di Kampus Saat RUU PKS Bermasalah
Jalan Pikiran PKS yang Menolak RUU PKS
Koalisi Sipil: Judul RUU PKS Diubah DPR, 85 Pasal Juga Dihilangkan