Jaksa Penuntut Umum menuntut Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kelumpuhan aura Anna, di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1).
Sidang menghadirkan langsung Gaga Muhammad. Seperti diberitakan Detik, Gaga hadir denganmenggunakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.
“Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Denda: Selain tuntutan 4,5 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Gaga dengan denda sebesar Rp10 juta atas peristiwa tersebut.
Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang diduga usai minum-minuman keras.
Gaga yang diduga menyetir di bawah pengaruh alkohol tidak konsentrasi saat berkendara. Alhasil mobil yang dikendarainya bersama Laura Anna kecelakaan di jalan tol.
Gara-gara kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Kini, Laura Anna meninggal dunia.
Pernyataan duka: Gaga sebelumnya kepada Majelis Hakim telah menyampaikan dukanya setelah pengacara pria tersebut meminta izin agar Gaga bisa datang melayat ke rumah duka.
“Yang Mulia, yang pertama saya ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam berpulangnya Laura Anna Edelenye, semoga diterima di sisi Tuhan dan diterima di surga-Nya. Itu saja yang mulia,” kata Gaga pada agenda sidang sebelumnya.
Fachmi Bachmid selaku pengacara Gaga, sebelumnya pada Rabu (15/12), sempat menyampaikan duka cita dari pihak Gaga atas kepergian Laura Anna. Dalam keterangannya, mereka juga mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Baca juga:
Duduk Perkara Bahar Smith Ditetapkan Tersangka Hingga Ditahan di Rutan Polda Jabar
Satu Orang DPO Anggota MIT Poso Tewas Ditembak
Pelanggan Jasa Seks Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Polisi Ungkap Syaratnya