Isu Terkini

Duduk Perkara Bahar Smith Ditetapkan Tersangka Hingga Ditahan di Rutan Polda Jabar

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bahar Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus yang menjeratnya terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks lewat ceramahnya di Kabupaten Bandung. Penetapan tersangka terhadapnya, berdasarkan keputusan Tim penyidik Polda Jawa Barat.

Temuan barang bukti: Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran hoaks saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Smith sebagai tersangka kasus ini. Namun dirinya tak merinci lebih lanjut soal barang bukti tersebut.

Barang bukti ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan akun email dengan nama smktp49@gmail.com.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022).

21 saksi: Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi pelapor sebanyak 4 orang. Para terperiksa termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yang terdiri dari empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum, serta tiga orang ahli kedokteran forensik.

Diperiksa 11 jam: Bahar diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, Bahar dipersilakan masuk ke Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat untuk menjalani tes antigen.

Saat datang menjalani pemeriksaan, Bahar mengatakan dirinya bersedia hadir sebagai bentuk kewajiban dirinya selaku warga negara yang baik.

“Saya datang kemari sebagai kewajiban saya, sebagai warga negara, saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jawa Barat,” katanya.

Penetapan tersangka: Tim penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022) malam pukul 23.30 WIB. Kombes Arief memastikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

“Ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan: Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

“Proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021,” imbuhnya.

Ditahan di Rutan Polda: Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan Bahar Smith telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

 “Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel,” ujar Ibrahim.


Baca Juga:

Bahar Smith Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks

Bahar Smith Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar

Pondok Pesantren Milik Bahar Bin Smith Dilempari Kepala Anjing

Share: Duduk Perkara Bahar Smith Ditetapkan Tersangka Hingga Ditahan di Rutan Polda Jabar