Isu Terkini

Pelanggan Jasa Seks Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Polisi Ungkap Syaratnya

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ig cassandra angelie

Polisi mengungkap kemungkinan melakukan tindak pidana kepada para pelanggan prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para pelanggan bisa diproses hukum dengan sebuah syarat.

“Nah iya, kalau dari istrinya ada (laporan pengaduan),” ucap Zulpan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/1).

Pasal zina: Nantinya, kata dia, pelanggan jasa prostitusi online arti Ikatan Cinta itu bisa saja dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Zulpan mengingatkan, perbuatan perzinahan termasuk delik aduan, artinya, kasus itu hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.

Terpisah, Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani menyebut saat ini DPR dalam proses penggodokan regulasi pidana bagi para pelaku tindak pidana prostitusi, baik produsen maupun konsumen. DPR embuka peluang untuk memasukkan pasal yang bisa menjerat produsen dan konsumen prostitusi dalam pembahasan RKUHP.

Digodok di RKUHP: “Akan kita lihat. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus prostitusi,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/1).

Seperti diketahui, sejauh ini tidak ada peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menghukum konsumen dengan modus prostitusi online.

Kronologi: Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) pukul 21.30 WIB di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. 

Cassandra mengakui terlibat dalam prostitusi online dengan tarif Rp 30 juta. Selain Cassandra, polisi turut menangkap tiga muncikari, yakni KK (24), R(25), dan UA (26). Cassandra mengaku terjun dalam bisnis prostitusi online tersebut karena desakan ekonomi.

Cassandra dijerat Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Adapun tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, kemudian Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga:

Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Lapor Polisi Usai Diancam Mafia Tanah

Charly Van Houten Gabung PAN, Siap Nyaleg di Pemilu 2024

14 Kepala Puskesmas Kepri Kembalikan Uang Korupsi Dana Covid-19

Share: Pelanggan Jasa Seks Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Polisi Ungkap Syaratnya