Luar Jawa

14 Kepala Puskesmas Kepri Kembalikan Uang Korupsi Dana Covid-19

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara

14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan mengembalikan uang dugaan korupsi terkait pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan COVID-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.

Total Rp504 juta: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, total uang yang dikembalikan senilai Rp504 juta kepada Kejari Bintan.

“Betul, mereka telah mengembalikan secara serentak tanggal 30 Desember 2021,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022).

Rincian puskesmas: Fajrian merinci 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan antara lain Puskesmas Kijang sebesar Rp60 juta, Puskesmas Teluk Sebong Rp60 juta, Puskesmas Teluk Sasah Rp50 juta, Puskesmas Tanjung Uban Rp69 juta, dan Puskesmas Kawal Rp71 juta.

Selanjutnya ada Puskesmas Toapaya Rp32 juta, Puskesmas Tambelan Rp36 juta, Puskesmas Kuala Sempang Rp32 juta, Puskesmas Sri Bintan Rp13 juta, Puskesmas Teluk Bintan Rp17 juta, Puskesmas Berakit Rp31 juta, Puskesmas Mantang Rp14 juta, Puskesmas Numbing Rp7,8 juta, dan Puskesmas Kelong Rp9 juta. 

Tersangka: Fajrin menyebutkan, Kejari Bintan saat ini masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas tersebut.

Pengembalian kerugian negara tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana, sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 pada 9 Desember 2021.

“Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp400 juta,” jelasnya.

Kerugian negara: Dengan adanya pengembalian uang kerugian negara ini, total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan Kejari Bintan sekitar Rp600 juta.

“Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan,” ungkap Fajrian. (zal)

Baca Juga:

Komnas KIPI Buka Suara soal Anak di Jombang Meninggal usai Disuntik Vaksin Covid-19

Penganiaya Nakes di Lampung Dihukum 1 Bulan Penjara

Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Tetap Lanjut Meski Ada Omicron

Share: 14 Kepala Puskesmas Kepri Kembalikan Uang Korupsi Dana Covid-19