Luar Jawa

Penganiaya Nakes di Lampung Dihukum 1 Bulan Penjara

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan (nakes) divonis kurungan penjara selama satu bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Vonis penjara: Vonis terhadap tiga terdakwa berinisial A, NV, dan DD ini dibacakan oleh hakim Fitri Ramadhan dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28/12/2021).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan kurungan penjara masing-masing selama dua bulan.

“Terbukti secara sah meyakinkan bersalah, telah melakukan kekerasan. Dengan itu ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Hal meringankan: Dalam putusan yang dibacakan ketiga terdakwa, hakim menyebutkan terdapat hal yang meringankan ketiga terdakwa dalam perkara ini.

Hal yang meringankan tersebut adalah sikap menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Belum banding: JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Sujarwo juga mengatakan pihaknya tengah menimbang putusan tersebut soal kemungkinan untuk mengajukan banding atas kliennya.

“Terkait hal ini kami menyatakan pikir-pikir,” ucapnya.

Awal kasus: Kasus bermula saat nakes di Bandarlampung dianiaya oleh tiga orang berinisial A, NV, dan DD saat sedang menjalani piket pada Minggu (04/07/2021). Terjadi saat pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton.

Mereka ingin meminjam tabung oksigen karena orang tua sakit di rumah. Namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien. Penganiayaan lalu dilakukan para pelaku. 

Polresta Bandarlampung kemudian menetapkan para pelaku sebagai tersangka pada 4 Juli lalu.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Baca juga:

Pasien Covid Omicron di RSPI Alami Pembekuan Darah Hiperkoagulopati

Kuli Bangunan Joki Vaksin 17 Kali Jadi Tersangka di Pinrang

Menkes: Tambah 21 Kasus, Total Omicron di Indonesia jadi 68

Share: Penganiaya Nakes di Lampung Dihukum 1 Bulan Penjara