Covid-19

Rekomendasi IDAI untuk Sekolah yang Mau Memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara

Pemerintah telah mengizinkan beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh bahkan dengan kapasitas hingga 100 persen.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mempertimbangkan risiko peningkatan kasus COVID-19 usai liburan dan hadirnya varian Omicron saat ini.

Peningkatan kasus dan Omicron: Dikutip dari Antara, Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mencatat adanya peningkatan kasus COVID-19 usai liburan terjadi sebelumnya, tidak hanya pada dewasa namun juga pada anak.

Ditambah lagi kehadiran varian Omicron di Indonesia, serta data-data di negara lain seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika yang melaporkan peningkatan kasus COVID-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir.

Untuk itu IDAI merekomendasikan sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan, dipastika para peserta didik wajib mendapat imunisasi COVID-19.

“IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka tapi di waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata Hikari.

Harus diimunisasi: IDAI mengeluarkan lebih dari 10 rekomendasi, pertama untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Berikutnya, anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid.

IDAI mengimbau agar anak segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas. Kemudian, anak dengan komorbiditas diharapkan berkonsultasi dulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

Adapun anak yang dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.

Wajib prokes: Adapun pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan PTM wajib mematuhi protokol kesehatan terutama fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan, memastikan sirkulasi udara terjaga, mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.

Untuk kategori anak usia 12-18 tahun: IDAI memberikan rekomendasi agar PTM untuk anak usia 12-18 tahun bisa dilakukan 100 persen dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut dan tak ditemukan transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

IDAI juga merekomendasikan agar PTM dapat dilakukan metode hybrid yakni 50 persen luring, 50 persen daring dalam kondisi masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen, ada transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100 persen.

Untuk anak 6-11 tahun: Sementara itu, untuk kategori anak usia 6-11 tahun terkait PTM dengan metode tatap muka 100 persen, IDAI juga memberikan rekomendasi serupa.

Sebagai tambahan anjuran fasilitas outdoor seperti halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu yang harus ramah anak.

Di bawah 6 tahun: Adapun untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun, IDAI belum menganjurkan PTM sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.

Sebagai gantinya, pihak sekolah diminta untuk bisa memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor atar luar ruang.

Contohnya pihak sekolah dan orangtua bisa mengadakan kegiatan kreatif seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah, melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lain sebagainya.

Tanpa paksaan: Poin penting lainnya yang perlu digaris bawahi, IDAI mengatakan pihak sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orang tua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring sehingga tidak boleh ada paksaan.

Jika anak pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah perlu menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring. Sementara keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak.

Baca Juga:

Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Tetap Lanjut Meski Ada Omicron

Temuan Kasus Omicron di Surabaya Bertambah Jadi Dua Orang dalam Sehari

Resmi, Jokowi Teken Keppres Perpanjang Status Pandemi Nasional Covid-19

Share: Rekomendasi IDAI untuk Sekolah yang Mau Memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka