Covid-19

Resmi, Jokowi Teken Keppres Perpanjang Status Pandemi Nasional Covid-19

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
birosetpres.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 nasional. Keputusan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam pertimbangannya, Kepala Negara menyebut pandemi covid-19 menyesuaikan dengan turun naik kasus dan perkembangannya secara global. Seperti diketahui, WHO telah menetapkan Covid-19 merupakan pandemi global sejak 11 Maret 2020. WHO juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam yang telah ditetapkan sejak 2020.

Bunyi ketetapan: “Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi Keppres No 24 Tahun 2021 tersebut dalam poin ke-satu, seperti dikutip dari JDIH Setneg.

Pemerintah, sambung Keppres tersebut, akan terus melakukan pelaksanaan kebijakan selama masa pandemi covid-19 yang belum berakhir. Kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, sambungnya, tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Pertimbangan lainnya: Yakni Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandem COVID-19.

“Perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19,” bunyi lanjutan Keppres.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin terakhir Keppres tersebut.

Hal-hal lainnya: Pemerintah juga bakal mematuhi undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya. Segala kebijakan yang diambil, dibuat dan dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah

Kemudian, pemerintah juga dijamin akan melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian, pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Baca juga:

Fakta-Fakta Temuan Perdana Kasus Omicron di Jawa Timur

Total 137 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek usai Libur Tahun Baru

Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Bertambah 96 Orang, Total 825 Dirawat

Share: Resmi, Jokowi Teken Keppres Perpanjang Status Pandemi Nasional Covid-19