Isu Terkini

Pemerintah Berencana Tunda Penerapan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Eric Tompkins/Pub/Bar

Pemerintah berencana untuk menunda penerapan pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak guna membahas isu tersebut.

Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” ujar Luhut melalui akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Menurut Luhut aturan itu bukan hanya dirumuskan oleh pemerintah, melainkan juga Komisi XI DPR RI. Dia memandang aturan tersebut perlu ditinjau kembali.

“Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan,” katanya.

Luhut memandang, industri huburan tak bisa dimaknai hanya sebatas diskotek saja, tetapi juga ada pedagang-pedagang kecil di sekitar lokasi hiburan. Untuk itu, jika tempat hiburan terdampak, maka pedagang di sekitar juga turut terkena imbasnya. Luhut tak melihat adanya urgensi pemerintah untukmenaikkan pajak tempat hiburan.

“Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan pajak untuk hiburan sebesar 40 persen paling rendah dan 75 persen paling tinggi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan seperti ketentuan di atas.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno optimis penetapan ketentuan pajak tersebut tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

“Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” kata Sandiaga.

Sandiaga menyoroti bahwa kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen terjadi ketika industri sektor pariwisata baru saja pulih setelah pandemi COVID-19.

Dia juga menyampaikan kebijakan tersebut perlu lebih disosialisasikan kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.

“Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata),” ujarnya.

Baca Juga:

Perusahaan Teknologi Jerman SAP Dilaporkan Suap Pejabat Indonesia, KKP hingga Kominfo Terseret

Junjung Kesetaraan, Ganjar-Mahfud Janjikan Hapus Aturan Batas Usia Pelamar Kerja

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik

Share: Pemerintah Berencana Tunda Penerapan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen