Isu Terkini

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Maksym Kaharlytskyi/Mobil

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak progrisif kendaraan bermotor di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Mengutip laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta, penerapan tarif pajak progresif baru mulai berlaku Januari 2025.

Pasal 7 aturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan pajak sebesar 6 persen.

Adapun detail aturan tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi, sebagai berikut:

  1. 2 persen (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  2. 3 persen (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  3. 4 persen (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  4. 5 persen (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  5. 6 persen (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif. Pemprov DKI menetapkan pajak kendaraan yang dimilik Badan hahya sebesar 2 persen.

Sementara tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Untuk infromasi, tarif pajak progresif di DKI Jakarta berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama pajak 2 persen; 2. Kendaraan kedua pajak 2,5 persen; 3. Kendaraan ketiga pajak 3 persen; 4. Kendaraan keempat pajak 3,5 persen; 5. Kendaraan kelima pajak 4 persen.

Selanjutnya, 6. Kendaraan keenam pajak 4,5 persen; 7. Kendaraan ketujuh pajak 5 persen; 8. Kendaraan kedelapan pajak 5,5 persen; 9. Kendaraan kesembilan pajak 6 persen; 10. Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 persen.

Kemudian, 11. Kendaraan kesebelas pajak 7 persen; 12. Kendaraan keduabelas pajak 7,5 persen; 13. Kendaraan ketiga belas pajak 8 persen; 14. Kendaraan keempat belas pajak 8,5 persen.

Selanjutnya, 15. Kendaraan kelima belas pajak 9 persen; 16. Kendaraan keenam belas pajak 9,5 persen; dan 17. Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10 persen.

Baca Juga:

Perusahaan Teknologi Jerman SAP Dilaporkan Suap Pejabat Indonesia, KKP hingga Kominfo Terseret

Harta Prajogo Pangestu Berkurang US$11,4 miliar atau Setara Rp177 Triliun Dalam Sehari

Di Hadapan Pemuda Banten, Alam Ganjar Sampaikan Orientasi Soal Pendidikan

Share: Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik