Internasional

Perusahaan Teknologi Jerman SAP Dilaporkan Suap Pejabat Indonesia, KKP hingga Kominfo Terseret

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kantor Pusat SAP di Jerman/Wikimedia

Perusahaan teknologi Jerman, SAP dilaporkan menyuap pejabat Indonesia dan sejumlah negara di Afrika guna membantu memenangkan bisnis. Dokumen Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyebut, anak perusahaan tersebut yang beroperasi di lima negara di Afrika, Azerbaijan dan Indonesia terlibat dalam skema suap, dan berulang kali melanggar kebijakan perusahaan soal antikorupsi.

SAP yang memiliki saham terdaftar di AS disebut menyalurkan suap kepada sejumlah pejabat, termasuk di Indonesia lewat konsultan bisnis. Skema tersebut diduga beroperasi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.

Melansir BBC, SAP mendanai wisata belanja dan makan, serta memberikan suap kepada pejabat di Tanah Air. Mereka diduga membayar biaya jutaan dolar kepada konsultan untuk melakukan aksi tersebut. Pejabat pemerintahan Indonesia yang dimaksud dalam kasus tersebut berada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), atau sekarang menjadi Bakti Kominfo.

Atas temuan itu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menuntut SAP untuk membayar lebih dari US$220 juta atau Rp3.4 triliun. SAP dituding telah melakukan praktik koruptif dengan mencatat suap sebagai pengeluaran bisnis yang sah.

SAP menyatakan telah bekerja sama dengan penyelidik dan merombak kebijakan. “SAP tetap waspada dalam menjaga standar etika dan kepatuhan tertinggi,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Atas hal itu, SAP bergerak untuk menghukum dan memecat karyawan yang terlibat dalam pembayaran suap tersebut. “SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global,” kata Jaksa AS Jessica D. Aber untuk Distrik Timur Virginia.

“Kami akan terus mengadili kasus-kasus suap untuk melindungi perusahaan-perusahaan domestik yang mematuhi hukum saat berpartisipasi di pasar internasional,” sambungnya.

AS mengatakan akan membatalkan tuntutan pidana terhadap perusahaan tersebut setelah tiga tahun jika SAP mematuhi perjanjian yang diumumkan.

Share: Perusahaan Teknologi Jerman SAP Dilaporkan Suap Pejabat Indonesia, KKP hingga Kominfo Terseret