Bisnis

Hampir Dua Tahun, Moratium OJK Seharusnya Hadirkan Pinjol Berkualitas

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, hingga saat ini masih melakukan moratorium pendaftaran fintech alias pinjaman daring (peer to peer lending). Melalui moratorium yang telah berjalan selama hampir dua tahun ini, OJK tidak menerima pendaftaran fintech baru.

Hadirkan Pinjol Berkualitas

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi pada bulan Oktober lalu menjelaskan alasan dari langkah moratorium tersebut. Selain untuk memastikan status izin dari platform pinjaman online alias pinjol, moratorium ini juga dalam rangka meninjau kembali kepatuhan seluruh platform yang terdaftar terhadap regulasi yang ditetapkan pihaknya.

Adapun moratorium fintech dilakukan OJK sejak Februari 2020. Kala itu, dari 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK melalui seleksi moratorium hanya 125 perusahaan fintech yang mengantongi izin dari OJK.

Riswinandi mengharapkan, dengan adanya moratorium ini kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan fintech dan P2P lending bisa terus terjaga. Menurutnya penting bagi masyarakat untuk saling mengedukasi dan memberikan pemahaman terkait platform yang terdaftar dan berizin di OJK, disertai jaminan keamanannya.

Ia mengatakan, isu keamanan menggunakan layanan peminjaman uang daring masih menjadi perhatian publik. Pinjaman daring ilegal, kata dia menjadi biang kerok dari munculnya berbagai kabar miring soal jasa ini. Hal-hal semacam inilah yang menjadi fokus OJK dalam melakukan moratorium pinjol.

Dirinya memastikan, OJK juga akan terus memperbaharui daftar pinjol yang yang terdaftar dan berizin di OJK melalui laman resmi dan media sosial milik OJK. Dengan demikian, masyarakat yang hendak menggunakan jasanya, bisa menjadikannya referensi.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Bambang Budiawan mengatakan dari sejauh ini, terdapat 104 platform penyelenggara pinjol berizin dan terdaftar di OJK.

Ia menyebut perlunya evaluasi regulasi menjadi alasan masih terusnya dilakukan moratorium. Tantangan industrinya dalam menjalankan operasional bisnisnya, lanjut dia menjadi alasan belum perlunya kembali dibuka pendaftaran pinjol baru.

“Masih stop perizinan. Tantangan industri meningkat setelah 60 pinjol mengembalikan surat terdaftar ke OJK karena manajemen tidak mampu untuk melanjutkan operasional perusahaan. Regulasi terkait hal kebijakan operasional bisnis ini terus diperbaiki dan akan selesai dalam waktu dekat. Infrastruktur, pengawasan, dan regulasi diperbaiki,” pungkasnya.

Berdampak Positif untuk Industri

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengamini bahwa saat ini ada 104 pinjol yang eksis dengan statusnya terdaftar dan berizin OJK. Moratorium berkepanjangan terhadap pinjol ini menurutnya bisa berdampak pada perkembangan bisnisnya.

“Fintech itu kan, kebanyakan bentuknya berasal dari startup. Dari moratorium yang masih terus dilakukan oleh OJK tentu berdampak kepada mereka yang masih eksis bisa scale up. Maksudnya, startup-nya bisa berkembang dan terus menuju profit,” kata Adrian kepada Asumsi.co melalui pesan singkat, Senin (13/12/2021).

Meski demikian, adanya moratorium ini memberikan dampak positif secara industri untuk saling bersinergi dan bekerja sama lebih baik dengan OJK untuk menghadirkan pinjol-pinjol yang lebih berkualitas.

“Secara industri memang saya melihat akan lebih berkonsolidasi dan makin hadir layanan yang lebih baik lagi dari segi kualitas untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkannya,” ucapnya. 

Terkait hal ini, President Director One Shildt Financial Planning, Mohamad Andoko mengatakan layanan pinjaman daring pada dasarnya hadir untuk menyasar masyarakat yang belum tersentuh oleh jasa perbankan.

Namun sayangnya, kehadirannya tercoreng dengan munculnya pinjol-pinjol ilegal yang sembarangan menawarkan jasanya bahkan mengintimidasi para nasabahnya.

“Sebetulnya masih banyak sekali masyarakat kita yang belum bisa berhubungan dengan bank, terutama yang tinggal di daerah dan pelosok. Sehingga kehadiran fintech ini kan, membantu mereka dapat pinjaman tanpa melalui bank dengan kemudahan jangkauan internet saat ini dan tidak perlu lagi birokrasi berbelit, seperti mau pinjam ke bank. Namun pada faktanya, fintech ini dihajar oleh pinjol-pinjol ilegal yang akhirnya bikin berita jelek semakin banyak ,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Alternatif Masyarakat Berkurang

Andoko menilai kehadiran pinjol ilegal yang banyak merugikan masyarakat ini pun terdengar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, faktor inilah yang membuat OJK memutuskan melakukan moratorium layanan peminjaman uang daring secara berkepanjangan.

“Karena terdengar di telinga presiden inilah yang kemudian fintech legal dan yang secara operasional bagus, serta sesuai aturan OJK jadi kena getahnya. Akhirnya membuat OJK memutuskan membuat moratorium panjang,” imbuhnya.

Ia memandang, segi positif adanya moratorium ini bisa menghadirkan fintech yang ada lebih berkualitas untuk memberikan dan mengumpulkan dana untuk masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat.

Selain itu, menurutnya dengan adanya moratorium ini penyedia jasa pinjol bisa lebih belajar untuk memberikan pemahaman untuk memberikan pelayanan yang tidak meresahkan masyarakat, terutama terkait masalah bunga yang selama ini dinilai mencekik para peminjamnya.

“Pinjol selama ini kan, bedanya dari segi bunga. Kalau di bank konvensional bakal memberikan bunga yang lebih kecil karena ada jaminan dan sebagainya. Sedangkan kalau fintech, ini bunganya lebih besar karena adanya risiko uang mereka bisa hilang karena tidak adanya jaminan. Nah, pelayanan serta pemahaman yang baik kepada masyarakat soal ini sangat diperlukan,” ujarnya.

Di sisi lain, pada saat yang bersamaan, moratorium pinjol yang membuat jumlahnya semakin berkurang dari daftar bakal memberikan dampak tersendiri bagi masyarakat.

“Minusnya buat masyarakat terutama yang tidak terjangkau bank, jadi tidak banyak alternatif fintech yang bisa diakses oleh mereka. Cuma bagusnya tetap ada, fintech ini jadi lebih jelas core business-nya apakah untuk membantu UMKM yang butuh pinjaman atau personal,” pungkasnya. (zal)

Baca Juga:

Share: Hampir Dua Tahun, Moratium OJK Seharusnya Hadirkan Pinjol Berkualitas