Keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjadi sorotan karena kerap meresahkan.
Di satu sisi, masyarakat ingin meminjam uang dengan cepat tanpa syarat yang tidak berbelit.
Di sisi yang lain, kesalahan memilih pinjol bisa berakibat buruk. Apalagi jika pinjol yang dipilih tak terdaftar.
Perbedaan Mendasar
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan perbedaan dari pinjol legal dan ilegal yang bisa dikenali supaya masyarakat bisa lebih berhati-hati.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana mengatakan aplikasi pinjol legal hanya bisa diunduh masyararakat melalui layanan Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
Sedangkan penyedia jasa pinjol bodong, menawarkan pinjaman secara agresif lewat pesan singkat atau SMS.
Ia mengatakan bahwa pinjol ilegal yangtidak terdaftar di OJK kerap mengabaikan turan yang berlaku di Indonesia.
Bunga Pinjaman
Rina mengatakan pinjol ilegal kerap menerapkan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas.
Misalnya ketika waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, namun baru dua minggu mereka sudah menagih.
Layanan pinjol yang menjalankan aturan yang berlaku harus memberikan bunga dan periode pinjaman jelas.
“Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas,” ungkap dia.
Penagihan Kasar
Ciri lain dari pinjol ilegal adalah dari cara penagihan. Rina mengatakan penagih cenderung menggunakan kata-kata kasar.
Bahkan kerap menyebarkan data pribadi peminjamnya saat menagih. Hal ini yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.
“Bahkan tidak segan mengancam dengan senjata,” ucapnya.
Cek Legalitas
Masyarakat bisa mengecek perusahaan teknologi finansial tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
“Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK,” Rina mengutip Antara, Sabtu (23/10).
Pengecekan nama perusahaan yang terdaftar dapat dilihat di website resmi OJK (www.ojk.go.id) atau dengan mengklik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak OJK di 157 atau nomor WhatsApp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id.
Hingga 6 Oktober 2021, tercatat ada 106 daftar perusahaan pinjaman online yang legal terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Pembayaran
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa sejauh ini masyarakat juga kerap memiliki persepsi keliru ketika memutuskan untuk meminjam uang dari pinjol.
Misalnya mengenai anggapan bahwa tidak membayar tagihan bukan masalah karena tak pernah tatap muka dengan pemberi pinjaman.
Anggapan itu keliru. Sunu menjelaskan bahwa setiap orang yang meminjam uang di pinjol legal tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila tidak membayar pinjaman, maka skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK akan terekam tidak baik statusnya.
Skor kredit yang tidak baik, membuat orang sulit disetujui ketika mengajukan pinjaman lagi.
“Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa. Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi,” ujarnya.
Baca juga:
Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang
Kantor Pinjol Ilegal Jakarta Hingga Jogja Diserbu Polisi
Seorang Ibu di Wonogiri Bunuh Diri Karena Terlilit Utang Pinjol