Isu Terkini

Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Syaiful Hakim

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

Lapor Polisi: Menurut Mahfud, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud seperti dilansir Antara.

Pinjol Ilegal: Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan “financial technology (fintech) peer to peer lending” yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” tuturnya.

Hukuman: Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” papar Mahfud.

Tutup Pinjol: Pada periode 2015-2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menutup 4.874 akun pinjaman online. 

Untuk 2021 ini, Kominfo sudah menutup 1.856 pinjol yang ada di di berbagai situs, YouTube, Facebook, Google Play Store, Instagram dan aplikasi untuk berbagi berkas.

Baca Juga

Share: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang