Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sindikat pinjaman online (pinjol), Rabu (13/10).
Penggerebekan dilakukan di salah satu ruko di Cengkareng Jakarta Barat.
Gerebek: Berdasarkan video yang beredar, sejumlah anggota kepolisian mendatangi ruko di Jakarta Barat yang dipakai sebagai kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.
Puluhan pekerja yang masih tergolong muda terlihat tengah menjalankan tugasnya, yakni menawarkan dan menagih para peminjam uang.
Angkat Tangan: Saat itu juga, polisi langsung memerintahkan semua pegawai untuk berhenti bekerja dan mengangkat tangan ke atas.
“Angkat tangan semuanya. Berhenti. Jangan ada yang main handphone,” kata seorang petugas kepolisian.
Para pegawai yang tengah berada di hadapan komputer sontak mengikuti perintah. Mereka pasrah dan tak ada yang melawan.
Laporan Masyarakat: Mengutip Antara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas berkat laporan dari masyarakat.
Ilegal: Hengki mengatakan perusahaan pinjol yang digerebek itu ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Puluhan Diamankan: Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bertugas di bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik para pegawai.
“Nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” ujar Hengky.
Baca juga:
Jokowi Angkat Bicara Banyak Warga Terjerat Bunga Pinjol