Sejumlah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek polisi dalam beberapa hari terakhir.
Mulai dari yang berada di Jakarta, Tangerang hingga Yogyakarta. Semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Jakarta: Sejak Rabu lalu (13/10), polisi menggerebek tujuh kantor perusahaan pinjol ilegal. Lebih dari 50 pegawai diamankan dan masih diperiksa penyidik.
Perusahaan ilegal yang digerebek berlokasi di Cengkareng, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Laguna Pluit serta Green Bay Pluit.
Tangerang: Pada Kamis (14/10), polisi menggerebek kantor perusahaan penagih utang PT Indo Tekno Nusantara di Green Lake City, Tangerang.
Sedikitnya 32 pegawai diamankan. Mulai dari marketing hingga debt collector.
Perusahaan itu menagih peminjam di 13 aplikasi pinjol, hanya tiga aplikasi yang legal.
Yogyakarta: Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Sleman, Yogyakarta pada Kamis malam (14/10).
Polisi mengamankan 83 orang pegawai. Barang bukti yang disita berupa 105 unit komputer, 105 handphone serta sejumlah dokumen.
Kapolri: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol yang meresahkan masyarakat.
Listyo meminta jajaran untuk tidak segan melakukan tindakan represif jika memang diperlukan.
Baca juga:
Detik-detik Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi Saat Tagih Peminjam
Jokowi Angkat Bicara Banyak Warga Terjerat Bunga Pinjol
Seorang Ibu di Wonogiri Bunuh Diri Karena Terlilit Utang Pinjol